Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Begini Nasib Nasabah Konversi SOL

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Jum'at, 23 Juni 2023 |18:56 WIB
Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Begini Nasib Nasabah Konversi SOL
Asuransi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Mengenai pemegang polis yang sudah menandatangani persetujuan konversi klaim tersebut, nantinya akan dikaji oleh tim likuidasi apakah sudah efektif menjadi pinjaman subordinasi atau belum.

“Kami akan memonitor hal tersebut dan tim likuidasi akan mengkaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi.

Dalam upaya OJK menggunakan kewenangannya dan perlindungan konsumen, Ogi menyebut bahwa pihaknya telah mengeluarkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali, pemegang saham individu, direksi dan komisaris Kresna Life untuk bersama-sama mengganti kerugian apabila aset lebih rendah daripada kewajiban.

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.

Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Nantinya, tim likuidasi bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement