Di samping itu, Perseroan juga melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyetujui penambahan modal melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan menerbitkan saham baru paling banyak 10% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
RUPSLB juga menyetujui perubahan Pasal 20 Ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan tentang Rencana Kerja, Tahun
Buku dan Laporan Tahunan, serta menyatakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebuta dalam suatu akta yang dibuat di hadapan notaris.
(Feby Novalius)