"Masyarakat juga kita berikan suatu edukasi bahwa sertifikat itu juga memiliki nilai ekonomi, sehingga rata-rata di desa ini semuanya banyak yang melaksanakan kegiatan UMKM," imbuhnya.
"Oleh sebab itu saya sampaikan sertifikat ini juga bisa dijadikan modal dengan dipinjamkan ke bank, kemudian sebagai modal yang produktif bukan yang konsumtif dan saya lihat di lapangan juga tarif untuk menyelesaikan program PTSL sudah sesuai dengan SKB," pungkasnya.
Data dari Kasubag Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Totok menyebutkan sebanyak 38 sertifikat itu meliputi sertifikat progran PTSL 11 bidang, sertifikat aset 8 bidang, dan sertifikat aset wakaf 19 bidang (9 nadzir).
(Zuhirna Wulan Dilla)