JAKARTA - Pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer di lembaga/kementerian per 28 November 2023.
Di mana aturan ini tertuang dalam UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.
Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer?
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio jika belum ada formasi yang jelas dari pemerintah, sebaiknya dilakukan evaluasi kinerja dan seleksi ulang untuk menentukan kualitas kandidat.
“Ya sebaiknya dilakukan seleksi lagi, karena tidak adil jika tidak ada seleksi. Jika formasi tidak ada, masa akan diangkat begitu saja,” ujar Agus Pambagio.
Jika jumlah tenaga honorer membengkak, negara juga tidak akan mampu menampung semua pekerja.