JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangaan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun anggaran 2022.
Pada pemeriksaan tersebut BPK menemukan permasalahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, mengatakan hasil pemeriksaan atas LK Kementerian Investasi/BKPM tahun 2022 mengungkap sepuluh temuan terkait belanja dan tiga temuan terkait aset.
"Meskipun permasalahan-permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian LK, namun perlu mendapatkan perhatian untuk segera ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran di Kementerian Investasi/BKPM," ujar Daniel dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Daniel menjelaskan permasalahan tersebut di antaranya, pekerjaan pengadaan jasa konsultan yang tidak sesuai ketentuan, dan permasalahan terkait aset tak berwujud yang tidak dimanfaatkan belum ditetapkan dengan surat keputusan (SK) penghentian penggunaan untuk diusulkan penghapusan.
"Atas permasalahan tersebut, kami mengharapkan Menteri Investasi/BKPM terus mendorong jajarannya untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK," tegas Daniel.