JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita gedung The East Tower.
Penyitaan ini sesuai dengan surat perintah nomor SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta.
BACA JUGA:
“Penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh ‘Pihak yang Memperoleh Hak’ sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, yaitu PT Gentamulia Infra,” kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam keterangan resmi yang diterima dikutip Antara, Senin (24/7/2023).
Lantas siapa pemilik The East Tower itu? Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (25/7/2023), The East Tower ini milik obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.
BACA JUGA:
Adapun penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter.
Selanjutnya, Satgas BLBI bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila obligor Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajiban, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.
BACA JUGA:
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur,” pungkas Rionald.
(Zuhirna Wulan Dilla)