Ketiga, menyangkut jam kerja tidak boleh melebihi 12 jam per hari. Jika pengemudi mengambil waktu kerja melebihi 12 jam per hari, perusahaan wajib menonaktifkan aplikasi si pengemudi.
Pengemudi atau kurir juga berhak atas waktu istirahat antara jam kerja paling sedikit 30 menit setelah bekerja selama dua jam terus menerus, serta istirahat mingguan paling sedikit satu hari dalam seminggu.
Keempat, perusahaan aplikasi wajib mengikutsertakan pengemudi atau kurir dalam program jaminan sosial sebagai peserta bukan penerima upah.
Baca Selengkapnya: Akui Ada Eksploitasi, Kemnaker Susun Peraturan Menteri Atur Hak Pengemudi Ojol
(Feby Novalius)