JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan upaya peningkatan kredibilitas industri asuransi nasional sebagai salah satu program kerja prioritas antara lain dengan memastikan kesiapan para pelaku industri untuk mengimplementasikan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.
"Kami berharap agar penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait, baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta.
BACA JUGA:
Menurut Ogi, sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik sebagai provider jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang.
Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi yang tentunya berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional.
BACA JUGA:
Sementara itu di sisi industri, Presiden Direktur Sun Life Indonesia Elin Waty mengatakan, pihaknya melihat peluang pertumbuhan bisnis di bancassurance yang merupakan jalur distribusi terbesar di Indonesia dan hal itu terbukti benar karena porsinya tercatat telah meningkat dari 38% di tahun 2015 menjadi 50% di tahun 2020.
“Melalui inovasi dan penguatan kerja sama dengan pihak perbankan, kami optimistis dapat mendorong kinerja bisnis secara signifikan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (30/7/2023).