JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Ridwal Djamaluddin yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung tadi malam, Rabu, 9 Agustus 2023.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi pun mengatakan pihaknya turut prihatin dengan peristiwa yang menimpa Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tersebut.
BACA JUGA:
"Kami prihatin dengan apa yang terjadi dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Agung singkat kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (10/8/2023).
Agung juga menegaskan Kementerian ESDM menjadikan peristiwa penahanan Ridwan Djamaluddin oleh Kejagung sebagai bagian penting dalam meningkatkan pelayanan pada aspek perizinan.
BACA JUGA:
"Ini jadi bagian penting untuk meningkatkan pelayanan perizinan, perbaikan sitem dan pelayanan khususnya di Ditjen Minerba," lanjutnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA:
Mantan anak buah luhut itu dikeluarkan dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu sekitar pukul 17.53 WIB. Dia yang telah mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol itu dibawa petugas menuju mobil tahanan.
Selain Ridwan satu tersangka lagi adalah HJ selaku Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM. Total sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, namun, belum ada keterangan jelas atas penahanan tersebut.
(Zuhirna Wulan Dilla)