Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Driver Ojek Online Dapat BPJS Ketenagakerjaan?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2023 |10:30 WIB
Apakah <i>Driver</i> Ojek <i>Online</i> Dapat BPJS Ketenagakerjaan?
Ilustrasi (Foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Apakah driver ojek online dapat BPJS Ketenagakerjaan menarik untuk dikulik. Seperti diketahui, dalam perusahaan transportasi online, driver ojek online hanya memiliki status mitra alias bukan bagian dari karyawan.

Tentunya status ini membuat driver ojek online bertanya mengenai asuransi pekerjaan yang mereka dapat. Dalam hal ini ada beberapa aturan mengenai transportasi online memang memberikan asuransi pekerjaan seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas apakah driver ojek online dapat BPJS Ketenagakerjaan? simak ulasannya:

Diketahui bahwa perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang berwujud dengan kepastian mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan

dan kepastian mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak dapat diberikan dari penyedia jasa layanan ojek online karena adanya surat perjanjian kemitraan yang mengikat keduanya. Sehingga tidak ada pertanggungjawaban perusahaan. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement