Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Driver Ojek Online Dapat BPJS Ketenagakerjaan?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2023 |10:30 WIB
Apakah <i>Driver</i> Ojek <i>Online</i> Dapat BPJS Ketenagakerjaan?
Ilustrasi (Foto:Okezone)
A
A
A

Namun, pelaksanaan perlindungan hukum dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan mendaftarkan mitranya menjadi peserta sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri dengan catatan harus terdaftar sebagai peserta aktif dan membayar iuran agar dapat menikmati manfaat jaminan sosial.

Saat ini beberapa transportasi online sudah bekerjasama dengan perusahaan BPJS Ketenagakerjaan salah satunya adalah Gojek dan Grab.

Adapun, mitra driver yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftar secara online melalui website khusus yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan GO-JEK, sehingga pendaftaran dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun mereka mau.

Setelah sukses mendaftar, para mitra driver dapat menerima manfaat jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan Rp 16.800 per bulan.

Iuran ini akan dibayarkan melalui pendebitan saldo deposit masing-masing mitra driver GO-JEK secara otomatis setiap bulannya. Program ini bisa dinikmati oleh mitra driver GO-JEK di 50 kota tempat GO-JEK beroperasi.

 (RIN)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement