Adapun kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3, KLHK menyakini terjadi kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis, berupa metode sampling tidak benar, lubang sampling tidak sesuai ketentuan, dan ada indikasi melakukan pengenceran.
KLHK juga menyakini perusahaan pulp dan kertas itu memiliki kegiatan dumping limbah batu bara berupa FABA yang tidak memenuhi ketentuan standar teknis.
Baca selengkapnya: Kegiatan 4 Perusahaan Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek Dihentikan, Ini Daftarnya
(Zuhirna Wulan Dilla)