Sementara itu, periode Oktober-Desember 2023 yang termasuk ke dalam triwulan IV dan berstandar pada Mei, Juni dan Juli 2023, jika mengikuti peraturan di atas seharusnya sudah mengalami kenaikan.
Nilai yang dijadikan parameter kenaikan antara lain adalah kurs sebesar Rp14.927,54/USD, ICP sebesar USD71,51 per barel, inflasi sebesar 0,15% dan Harga HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan,” jelas Jisman.
Baca selengkapnya: Tarif Listrik Non Subsidi Tak Naik hingga Desember 2023
(Taufik Fajar)