Suharmen juga memberikan proyeksi masa depan ketika teknologi Artificial Intelligence sudah banyak diimplementasikan di kehidupan bernegara, akan lebih banyak lagi SDM di instansi Pemerintahan yang dikurangi. Ke depannya SDM yang hanya berfungsi menerima dan membaca berkas tidak diperlukan lagi
4. Cek Gaji Abdi Negara
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya pernah mengimbau para abdi negara yang mencalonkan dirinya menjadi PNS untuk memerhatikan gaji yang akan mereka terima sebelum menyetujui kontrak kerja di bawah pemerintahan.
Hal ini menjadi penting karena tidak sedikit pelamar yang mengundurkan diri bahkan setelah lolos seleksi lantaran baru menyadari bahwa gaji yang akan mereka terima dari pekerjaan sebagai PNS berada jauh dari ekspektasi mereka.
Oleh sebab itu, maka gaji abdi negara ini perlu dicek bagi mereka yang hendak melamar kerja. Berikut seperti gaji abdi negara seperti di bawah ini sesuai golongannya masing-masing:
PNS Golongan I
Gaji golongan Ia sebesar Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Gaji golongan Ib sebesar Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Gaji golongan Ic sebesar Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Gaji golongan Id sebesar Rp1.851.800 - Rp2.686.500
PNS Golongan II
Gaji golongan IIa sebesar Rp2.022.200 - Rp3.373.000
Gaji golongan IIb sebesar Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Gaji golongan IIc sebesar Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Gaji golongan IId sebesar Rp2.399.200 - Rp3.820.000
PNS Golongan III
Gaji golongan IIIa sebesar Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Gaji golongan IIIb sebesar Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Gaji golongan IIIc sebesar Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Gaji golongan IIId sebesar Rp2.920.800 - Rp4.797.000
PNS Golongan IV
Gaji golongan IVa sebesar Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Gaji golongan IVb sebesar Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Gaji golongan IVc sebesar Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Gaji golongan IVd sebesar Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Gaji golongan IVe sebesar Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Adapun terkait jabatan PNS yang akan segera diganti dengan kedatangan teknologi baru. Terdapat kemungkinan bahwa pegawai yang sudah menjadi PNS dengan jabatan terdampak tidak akan diberhentikan.
Hal tersebut pernah disampaikan oleh almarhum Tjahjo Kumolo selaku mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dalam Seminar Nasional Reformasi Birokrasi dan Penandatangan Butir-Butir Komitmen Kepala Daerah. Dia berkata bahwa kebijakan yang dibuat merespon jabatan yang tidak lagi diperlukan tidak akan serta merta membuat pemerintah memangkas pegawai PNS yang ada. Kala itu bahasannya adalah terkait pengadaan robot dan Artificial Intelligence (AI) yang akan menggantikan sejumlah formasi PNS.
“Sekarang keinginan Pak Jokowi diganti dengan robot bukan berarti PNSnya terus dipangkas, terus kita buat robot. Tidak. Tapi kecepatan inovasi itu yang diinginkan oleh Pak Jokowi,” ujarnya.
(Taufik Fajar)