Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Jabatan PNS Ini Segera Diganti Teknologi hingga Gaji Abdi Negara Sudah Bisa Dicek

Hafizhuddin , Jurnalis-Minggu, 17 September 2023 |12:05 WIB
4 Fakta Jabatan PNS Ini Segera Diganti Teknologi hingga Gaji Abdi Negara Sudah Bisa Dicek
A
A
A

Suharmen juga memberikan proyeksi masa depan ketika teknologi Artificial Intelligence sudah banyak diimplementasikan di kehidupan bernegara, akan lebih banyak lagi SDM di instansi Pemerintahan yang dikurangi. Ke depannya SDM yang hanya berfungsi menerima dan membaca berkas tidak diperlukan lagi

4. Cek Gaji Abdi Negara

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya pernah mengimbau para abdi negara yang mencalonkan dirinya menjadi PNS untuk memerhatikan gaji yang akan mereka terima sebelum menyetujui kontrak kerja di bawah pemerintahan.

Hal ini menjadi penting karena tidak sedikit pelamar yang mengundurkan diri bahkan setelah lolos seleksi lantaran baru menyadari bahwa gaji yang akan mereka terima dari pekerjaan sebagai PNS berada jauh dari ekspektasi mereka.

Oleh sebab itu, maka gaji abdi negara ini perlu dicek bagi mereka yang hendak melamar kerja. Berikut seperti gaji abdi negara seperti di bawah ini sesuai golongannya masing-masing:

PNS Golongan I

Gaji golongan Ia sebesar Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Gaji golongan Ib sebesar Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Gaji golongan Ic sebesar Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Gaji golongan Id sebesar Rp1.851.800 - Rp2.686.500

PNS Golongan II

Gaji golongan IIa sebesar Rp2.022.200 - Rp3.373.000

Gaji golongan IIb sebesar Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Gaji golongan IIc sebesar Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Gaji golongan IId sebesar Rp2.399.200 - Rp3.820.000

PNS Golongan III

Gaji golongan IIIa sebesar Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Gaji golongan IIIb sebesar Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Gaji golongan IIIc sebesar Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Gaji golongan IIId sebesar Rp2.920.800 - Rp4.797.000

PNS Golongan IV

Gaji golongan IVa sebesar Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Gaji golongan IVb sebesar Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Gaji golongan IVc sebesar Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Gaji golongan IVd sebesar Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Gaji golongan IVe sebesar Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Adapun terkait jabatan PNS yang akan segera diganti dengan kedatangan teknologi baru. Terdapat kemungkinan bahwa pegawai yang sudah menjadi PNS dengan jabatan terdampak tidak akan diberhentikan.

Hal tersebut pernah disampaikan oleh almarhum Tjahjo Kumolo selaku mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dalam Seminar Nasional Reformasi Birokrasi dan Penandatangan Butir-Butir Komitmen Kepala Daerah. Dia berkata bahwa kebijakan yang dibuat merespon jabatan yang tidak lagi diperlukan tidak akan serta merta membuat pemerintah memangkas pegawai PNS yang ada. Kala itu bahasannya adalah terkait pengadaan robot dan Artificial Intelligence (AI) yang akan menggantikan sejumlah formasi PNS.

“Sekarang keinginan Pak Jokowi diganti dengan robot bukan berarti PNSnya terus dipangkas, terus kita buat robot. Tidak. Tapi kecepatan inovasi itu yang diinginkan oleh Pak Jokowi,” ujarnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement