Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MA Tolak PK, Antam Bakal Tempuh Jalan Hukum Baru ke Crazy Rich Surabaya

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Rabu, 20 September 2023 |07:10 WIB
MA Tolak PK, Antam Bakal Tempuh Jalan Hukum Baru ke <i>Crazy Rich</i> Surabaya
Antam bakal tempuh jalur hukum baru perkara sengketa emas 1,1 ton dengan Budi Said. (Foto: Freepik)
A
A
A

Terdapat harga diskon emas yang ditawarkan Eksi, sehingga jauh lebih murah dari harga resmi ANTM. Akhirnya, pembelian emas batangan disepakati sebanyak 7.071 kilogram atau setara 7 ton antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni.

 BACA JUGA:

Namun emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5,935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1,136 kilogram diakui tidak pernah diterima Budi Said. Inilah cikal bakal gugatan terjadi, yang prosesnya berujung di putusan MA.

Syarif menegaskan perusahaan telah melaksanakan seluruh transaksi jual beli emas kepada Budi Said sesuai aturan yang berlaku.

Perusahaan, terangnya, juga telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa.

Adapun transaksi disebut juga telah mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu, serta sesuai dengan dokumen. Syarih memastikan pereroan melaksasnakan praktik bisnsi sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan yang berlaku.

"Sebagai perusahaan terbuka, perseroan terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang," tandasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement