"Jadi ada banyak sekali aturan-aturan yang terlihat sekali jelas dilanggar. Sehingga ini saya pikir tidak hanya terjadi pada satu dua korban tapi sudah masif sehingga memang OJK harus memberikan sanksi bahkan kalau itu adalah pinjol yang legal ini harus ada semacam pencabutan izin kalau perlu," tegasnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut Bhima menerangkan, saat ini OJK sudah dibekali untuk menjadi bagian dari penyidikan langsung sehingga menurut Bhima OJK harus lebih proaktif karena sudah ada Undang-Undang P2SK.
"Udah dibekali dengan perangkat regulasi, tinggal dijalankan aja. Sehingga kasus-kasus seperti ini jangan lagi terjadi tapi juga di satu sisi perlindungan konsumennya jalan dan edukasinya juga harus dijalankan, sehingga orang ini nggak coba-coba untuk melakukan pinjaman online apalagi yang sifatnya konsumtif," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)