Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25%

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 29 September 2023 |14:20 WIB
LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25%
LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25%. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps.

Sehingga dengan adanya kenaikan tersebut maka tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25% untuk valas, 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.

 BACA JUGA:

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024 nanti.

"Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, kami kembali menyampaikan bahwa tingkat penjaminan yang baru ditetapkan tersebut merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan,” kata Purbaya saat konferensi pers melalui zoom di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

 BACA JUGA:

Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

 BACA JUGA:

Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

Dalam kesempatan ini, LPS juga menyampaikan sejalan dengan berakhirnya status pandemi Covid-19 sesuai keputusan presiden, mempertimbangkan juga kinerja perbankan nasional, maka LPS memutuskan untuk mengakhiri relaksasi denda keterlambatan kredit penjaminan mulai periode satu 2024.

Kredit tingkat penjaminan periode dua 2023 yaitu Juli hingga 31 Desember 2023 merupakan periode relaksasi yang terakhir.

"Berakhirnya masa relaksasi tersebut sudah diumumkan 29 Agustus 2023 dan telah disampaikan ke seluruh bank peserta penjaminan dan dipublikasi website LPS," kata dia.

LPS juga mengimbau para bank peserta relaksasi untuk mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pembayaran premi dapat dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan LPS.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement