Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan yang Buka Lowongan Kerja Wajib Lapor, Ini Aturan hingga Sanksinya

Arfiah , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2023 |13:41 WIB
Perusahaan yang Buka Lowongan Kerja Wajib Lapor, Ini Aturan hingga Sanksinya
Perusahaan Buka Lowongan Kerja Wajib Lapor (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja. Dalam aturan ini, perusahaan yang membuka lowongan kerja wajib lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Aturan ini diteken Presiden Jokowi pada 25 September 2025. Dalam Perpres ini diatur mengenai lowongan kerja dari dalam negeri dan luar negeri.

Dalam pasal 4, pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Sistem Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pelaporan lowongan pekerjaan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya," tulis aturan tersebut, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memuat. identitas Pemberi Kerja, nama jabatan dan jumlah tenga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan dan informasi jabatan, meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi; pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.

"Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan," tulis Pasal 6.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement