JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan minimal jumlah saham beredar publik atau free float sebanyak 50 juta saham atau setara 7,5% dari jumlah saham tercatat.
Aturan ini wajib dipenuhi emiten agar tetap tercatat di bursa.
BACA JUGA:
Bagi perusahaan yang tidak memiliki upaya pemenuhan tersebut maka dipastikan masuk dalam kriteria nomor 6 papan pemantuan khusus, alias mendapat stempel atau notasi X.
"Bagi perusahaan-perusahaan yang sama sekali tidak ada upaya memenuhi ketentuan free float, akan dimasukkan ke papan pemantauan khusus," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Sebagai catatan, saham free float adalah saham yang diperdagangkan di bursa dengan syarat dimiliki investor kurang dari 5%.
BACA JUGA:
Cakupan saham ini berada di luar saham yang dimiliki pengendali/afiliasi perseroan, pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris), dan saham treasuri.
Saham free float merupakan saham yang berbentuk tanpa warkat alias scripless.