Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! Emiten Bandel Tak Penuhi Free Float Bakal Masuk Pemantauan Khusus

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2023 |12:12 WIB
Siap-Siap! Emiten Bandel Tak Penuhi <i>Free Float</i> Bakal Masuk Pemantauan Khusus
BEI siapkan aturan baru untuk emiten bandel. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan minimal jumlah saham beredar publik atau free float sebanyak 50 juta saham atau setara 7,5% dari jumlah saham tercatat.

Aturan ini wajib dipenuhi emiten agar tetap tercatat di bursa.

 BACA JUGA:

Bagi perusahaan yang tidak memiliki upaya pemenuhan tersebut maka dipastikan masuk dalam kriteria nomor 6 papan pemantuan khusus, alias mendapat stempel atau notasi X.

"Bagi perusahaan-perusahaan yang sama sekali tidak ada upaya memenuhi ketentuan free float, akan dimasukkan ke papan pemantauan khusus," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Sebagai catatan, saham free float adalah saham yang diperdagangkan di bursa dengan syarat dimiliki investor kurang dari 5%.

 BACA JUGA:

Cakupan saham ini berada di luar saham yang dimiliki pengendali/afiliasi perseroan, pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris), dan saham treasuri.

Saham free float merupakan saham yang berbentuk tanpa warkat alias scripless.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement