Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uang Rusak dan Terbakar Pasti Diganti BI, Ini Syaratnya

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Jum'at, 13 Oktober 2023 |11:10 WIB
Uang Rusak dan Terbakar Pasti Diganti BI, Ini Syaratnya
Syarat penukaran uang rusak di BI. (Foto: BI)
A
A
A

JAKARTA - Belum lama ini viral seorang ibu menjadi korban kebakaran di Pasar Kliwon yang membuat uang arisan miliknya sebesar Rp11 juta hangus terbakar.

Beruntungnya uang tersebut ternyata masih dapat ditukarkan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo.

 BACA JUGA:

Dilansir melalui akun Instagram resmi milik Bank Indonesia @bank_indonesia, tengah membahas alasan mengenai uang yang terbakar itu bisa ditukar.

“Gimana caranya uang yang sudah terbakar bisa ditukar? #SobatRupiah, hati-hati menyimpan uang Rupiah ya, jangan sampai dimakan rayap atau pun terbakar seperti kasus Ibu pedagang di Solo yang viral beberapa waktu yang lalu,” mengutip caption dalam unggahan di akun Instagram.

 BACA JUGA:

“Simak cara penukaran uang Rupiah yang rusak pada visual berikut dan terus #BeriMakna dengan cintai, bangga, dan pahami Rupiah kita,” mengutip caption unggahan Instagram BI, Jumat (13/10/2023).

Setelah dilakukan identifikasi, uang arisan milik seorang ibu dari jumlah awal Rp11 juta namun hanya bisa diganti Rp9.150.000, terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 90 lembar dan Rp50 ribu sebanyak 3 lembar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement