JAKARTA - Belum lama ini viral seorang ibu menjadi korban kebakaran di Pasar Kliwon yang membuat uang arisan miliknya sebesar Rp11 juta hangus terbakar.
Beruntungnya uang tersebut ternyata masih dapat ditukarkan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo.
BACA JUGA:
Dilansir melalui akun Instagram resmi milik Bank Indonesia @bank_indonesia, tengah membahas alasan mengenai uang yang terbakar itu bisa ditukar.
“Gimana caranya uang yang sudah terbakar bisa ditukar? #SobatRupiah, hati-hati menyimpan uang Rupiah ya, jangan sampai dimakan rayap atau pun terbakar seperti kasus Ibu pedagang di Solo yang viral beberapa waktu yang lalu,” mengutip caption dalam unggahan di akun Instagram.
BACA JUGA:
“Simak cara penukaran uang Rupiah yang rusak pada visual berikut dan terus #BeriMakna dengan cintai, bangga, dan pahami Rupiah kita,” mengutip caption unggahan Instagram BI, Jumat (13/10/2023).
Setelah dilakukan identifikasi, uang arisan milik seorang ibu dari jumlah awal Rp11 juta namun hanya bisa diganti Rp9.150.000, terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 90 lembar dan Rp50 ribu sebanyak 3 lembar.
Berikut ini, beberapa syarat supaya uang rupiah anda yang cacat/rusak itu bisa dapat digantikan dengan nominal yang sama.
1. Fisik uang rupiah kerta lebih besar 2/3 dari ukuran asli
2. Ciri uang rupiah yang dapat dikenal keasliannya
3. Uang rupiah kertas yang rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
4. Uang rupiah kertas yang cacat/rusak tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang
Apabila fisik uang rupiah kerta sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
BACA JUGA:
Sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah setiap transaksi pembayaran hanya bisa dilakukan dengan uang rupiah yang layak edar, masih bisa dikenali ciri dan keasliannya.
Bank Indonesia sendiri akan senantiasa memastikan ketersediaan uang rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI melalui program pengedaran uang rupiah ke daerah Terluar, Terdepan, dan Terpencil (3T) serta melalui kegiatan Kas Keliling, Kas Titipan, dan Ekspedisi rupiah berdaulat.
(Zuhirna Wulan Dilla)