JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan bahwa saat ini platform sosial media garapan META, Instagram dan Facebook tengah mengajukan izin usaha untuk menjadi platform belanja online atau social commerce.
"(Instagram dan Facebook) sedang mengajukan (izin) sosial commerce," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim usai menghadiri acara GPM (Gerakan Pangan Murah) Serentak dalam Rangka Hari Pangan Sedunia yang diselenggarakan di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (16/10/2023).
BACA JUGA:
Dia menjelaskan saat ini pemerintah tengah fokus memisahkan antara platform sosial media dengan belanja online.
Sehingga platform media sosial dilarang pemerintah untuk mengoperasikan belanja online.
BACA JUGA:
Isy menjelaskan platform media sosial boleh digunakan hanya sekadar untuk media pemasaran atau mengiklankan sebuah produk. Tapi tidak boleh mencakup atau memfasilitasi transaksi sebuah produk.