Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Benar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar?

Cita Najma Zenitha , Jurnalis-Selasa, 14 November 2023 |19:37 WIB
Apakah Benar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar?
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Mengulas apakah benar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar? Pasalnya pinjaman online atau pinjol ilegal telah menjadi jalan keluar masyarakat yang sedang berada dalam himpitan ekonomi.

Hal ini karena syarat pinjam ilegal sangat mudah dan cepat di cairkan. Masyarakat juga tidak berpikir panjang tentang resiko dari pinjol ilegal.

Beredarlah isu bahwa pinjaman online ilegal tidak perlu dibayar. Isu ini menambah daftar panjang masyarakat yang terjebak pinjol ilegal.

Namun, apakah benar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menuturkan bahwa pinjaman online ilegal tidak perlu dibayar.

Pasalnya mereka telah melanggar aturan dan tidak memiliki izin usaha. Sehingga peminjam tidak memiliki kewajiban untuk membayar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement