Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Benar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar?

Cita Najma Zenitha , Jurnalis-Selasa, 14 November 2023 |19:37 WIB
Apakah Benar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar?
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Namun perlu dipahami bahwa meskipun pinjol ilegal melanggar aturan, nasabah tetap memiliki tanggung jawab untuk membayar jumlah pokok pinjaman. Tidak membayar pinjaman ilegal sepenuhnya memiliki konsekuensi serius bagi nasabah.

Meskipun pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menagih bunga atau biaya tambahan, nasabah masih harus membayar jumlah pokok yang telah dipinjamkan.

Dengan begitu, nasabah masih bertanggung jawab untuk mengembalikan dana pinjaman sesuai dengan kesepakatan awal.

Penting untuk diingat bahwa pinjaman ilegal memiliki risiko yang harus dipertimbangkan dengan hati-hati sebelum mengambilnya. Pinjol ilegal sering kali menawarkan suku bunga yang sangat tinggi dibandingkan dengan pinjaman online yang sah.

Selain risiko suku bunga yang tinggi, pinjaman ilegal juga dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi nasabah dan ancaman penagihan berlebihan dari debt collector.

Demikian informasi apakah benar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement