Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji dan Tunjangan yang Diterima Lulusan Akpol Polri

Rasbina Br Tarigan , Jurnalis-Kamis, 30 November 2023 |03:23 WIB
Gaji dan Tunjangan yang Diterima Lulusan Akpol Polri
Segini gaji dan tunjangan lulusan akpol (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019, seorang Pama memiliki masa jabatan kurang dari satu tahun dengan gaji pokok sebesar Rp.2.735.330 per bulan.

Namun tidak hanya itu, Pama juga mendapatkan tunjangan setiap bulan termasuk tunjangan kinerja atau tukin.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa perwira pertama Polri yang memiliki pangkat Ipda termasuk dalam kelas jabatan delapan, yang berarti mereka berhak menerima tunjangan kinerja sejumlah Rp3.319.00 per bulan.

Selain dari gaji pokok dan tunjangan kerja, mereka juga memiliki hak untuk menerima tunjangan lainnya, yang besarnya bergantung pada pangkat, jabatan, jumlah anggota keluarga, dan lokasi penempatannya.

Baca Selengkapnya: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Lulusan Akpol Polri

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement