Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Ingat Ya, Cuti Natal 26 Desember 2023 Dipotong dari Cuti Tahunan!

Asla Lupanda , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2023 |07:33 WIB
Pekerja Ingat Ya, Cuti Natal 26 Desember 2023 Dipotong dari Cuti Tahunan!
Cuti bersama 26 Desember 2023 potong cuti tahunan. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pekerja yang mengambil cuti bersama Natal 26 Desember 2023 diingatkan kalau hal itu akan memotong cuti tahunan mereka.

Hal ini karena berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja cuti bersama bukan kewajiban atau bersifat falkutatif.

 BACA JUGA:

Berdasarkan Surat Edaran Menaker M/3/HKBP04/4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah juga menegaskan hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti tahunan pekerja.

Libur bersama natal yakni pada 26 Desember 2023 merupakan libur panjang. Mulai dari Sabtu 23 Desember, Minggu 24 Desember, Senin 25 Desember dan Selasa 26 Desember.

 BACA JUGA:

Libur nasional dan cuti bersama 2023 tertulis dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023. Surat ini diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Nasar, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement