“Kami berkomitmen untuk mengawasi pemenuhan hak-hak para pemegang polis tersebut,” katanya.
BACA JUGA:
Di samping itu, OJK juga akan menggandeng Kejaksaan untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset perusahaan asuransi tersebut. Khususnya, untuk menelusuri aset perusahaan yang berada di luar negeri.
Saat ini OJK juga tengah menyiapkan peraturan untuk melakukan gugatan perdata terhadap perusahaan asuransi yang izinnya sudah dicabut. Hal itu guna memberikan efek jera terhadap para perusahaan asuransi tersebut.
“Tugas dan kewajiban mereka tidak berhenti saat sudah dicabut izinnya, kami akan kejar untuk pemenuhan terhadap kewajiban mereka terhadap pemegang polisnya," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)