Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini 3 Jaminan Perlindungan Pekerja Migran

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Minggu, 17 Desember 2023 |17:01 WIB
Ini 3 Jaminan Perlindungan Pekerja Migran
3 Jaminan Perlindungan Pekerja Migran. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa ada 3 program perlindungan untuk pekerja migran indonesia (PMI).

Tiga program perlindungan PMI ini diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan sosial pekerja Migran.

 BACA JUGA:

Terdapat tiga program di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Negara hadir untuk memastikan PMI aman dan terlindungi," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dikutip dari instagram @kemnaker, Minggu (17/12/2023).

 BACA JUGA:

Sebelumnya, pemerintah memberikan perlindungan khusus kepada PMI melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement