Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini 3 Jaminan Perlindungan Pekerja Migran

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Minggu, 17 Desember 2023 |17:01 WIB
Ini 3 Jaminan Perlindungan Pekerja Migran
3 Jaminan Perlindungan Pekerja Migran. (Foto: Freepik)
A
A
A

Adapun yang dimaksud dengan PMI adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Istilah PMI digunakan untuk mengganti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kerapkali dikonotasikan dengan pekerja kasar.

Buruh migran atau TKI tersebut merupakan para pekerja yang berstatus warga negara, baik laki-laki maupun perempuan yang memenuhi syarat bekerja di luar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui PMI.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement