Masyarakat dapat membuka situs web tersebut, lau klik LOGIN yang terdapat di pojok kanan atas. Kemudian, masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
Langkah selanjutnya, masyarakat harus membuka menu PROFIL dan masukkan NIK yang sesuai dengan KTP. Masyarakat diharapkan jangan lupa cek validitas NIK, lalu klik Ubah Profil.
Terakhir, klik logout, kemudian cobalah login kembali menggunakan password yang sama dengan sebelumnya.
Baca Selengkapnya: Batas Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur hingga Pertengahan 2024
(Zuhirna Wulan Dilla)