JAKARTA - Pemerintah tengah kejar target untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
RPP tersebut memuat pasal-pasal tembakau yang di antaranya memuat aturan untuk pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau.
BACA JUGA:
Namun, pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan tersebut dinilai dapat mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam negeri. Bahkan, kajian terkini dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyimpulkan negara akan menanggung kerugian puluhan triliun Rupiah jika pasal-pasal tembakau tersebut disahkan.
Sementara itu, manfaat yang hendak didapat dari aturan tersebut belum tentu dapat dicapai.
BACA JUGA:
Lebih jauh, pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan juga berdampak pada sektor lain yang selama ini banyak bergantung pada industri tembakau nasional.
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad, menyatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Indef pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan akan mematikan sektor
Industri Hasil Tembakau. Selain itu, banyak hal yang sangat bergantung pada sektor industri tembakau.