Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Gas Melon Wajib KTP Mulai 1 Januari 2024, Sudah Tepat?

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2023 |13:34 WIB
Beli Gas Melon Wajib KTP Mulai 1 Januari 2024, Sudah Tepat?
Beli LPG wajib pakai KTP. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memastikan akan menerapkan kewajiban penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) saat membeli tabung gas 3 kg atau gas melon.

Di mana penggunaan KTP tersebut mulai berlaku 1 Januari 2024 mendatang.

 BACA JUGA:

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Ima Mayasari mengatakan, berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terutama terkait dengan energi di sepanjang 2023 ini ada yang positif dan ada yang pula yang negatif.

"Kalau kita melihat apakah momennya sudah tepat atau tidak ini adalah tergantung di kebijakan itu sendiri bagaimana ini bisa dijelaskan diimplementasikan kepada masyarakat dan apakah sudah didukung oleh infrastruktur yang diperlukan, apakah ini sudah tersedia atau belum?" ungkap Ima dalam Market Review IDX, Kamis (28/12/2023).

 BACA JUGA:

Di dalam konteks tersebut, lanjut Ima, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tentu menghadapi berbagai respon dari masyarakat, bagaimana kemudian pemahaman mereka terhadap kewajiban beli tabung gas pakai KTP tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement