Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Uang Rp50.000 Tahun 2005 Masih Berlaku? Ini Jawabannya

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2024 |13:13 WIB
Apakah Uang Rp50.000 Tahun 2005 Masih Berlaku? Ini Jawabannya
Apakah Uang Rp50.000 Tahun 2005 Masih Berlaku? (Foto: Okezone.com/Bank Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Apakah uang Rp50.000 tahun 2005 masih berlaku? Di mana Bank Indonesia selalu mengeluarkan uang seri baru pada periode tertentu.

Apakah uang 50.000 tahun 2005 masih berlaku? Adalah pertanyaan yang timbul belakangan ini di kalangan masyarakat. Pasalnya tersebar kabar bahwa uang 50.000 tahun 2005 sudah tidak berlaku lagi. Uang 50.000 sendiri telah banyak mengalami pergantian.

Apakah uang 50.000 tahun 2005 masih berlaku? Bagaimana dengan mereka yang masih memiliki uang seri tersebut dan belum menukarkannya ke Bank?

Apakah uang 50.000 tahun 2005 masih berlaku? Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 24/9/PBI/2022 Pasal 8 Uang Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah, uang rupiah kertas pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2005 dan tahun emisi 2016 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Adapun uang yang ditarik ada tiga yakni rupiah koin pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997. Penarikan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 tahun 2023. Di mana artinya bahwa uang-uang tersebut tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Menurut Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono,penarikan uang seri tersebut karena sudah beredar cukup lama.

Apakah uang Rp50.000 tahun 2005 masih berlaku? Bank Indonesia telah menarik setidaknya 13 uang kertas sepanjang 2023, adapun seri uang tersebut dan batas penukarannya yaitu:

Rp10.000/TE 1979 , tanggal pencabutan 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran 30 April 2025.

Rp5.000/TE 1980, tanggal pencabutan 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran 30 April 2025.

Rp1.000/TE 1980, tanggal pencabutan 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran 30 April 2025.

Rp500/TE 1984, tanggal pencabutan 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran 30 April 2025.

Rp 100/TE 1984, tanggal pencabutan 25 September 1995 dan batas waktu penukaran 24 September 2028.

Rp10.000/TE 1985 , tanggal pencabutan 25 September 1995 dan batas waktu penukaran 24 September 2028.

Rp5.000/TE 1986, tanggal pencabutan 25 September 1995 dan batas waktu penukaran 24 September 2028.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement