JAKARTA - Uang rusak bisa ditukar di bank apa saja? Ini jawabannya yang perlu diperhatikan bagi nasabah. Dalam hal ini uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda.
Salah satunya dari ukuran aslinya yang antara lain terbakar, berlubang, robek, hilang sebagian hingga mengerut. Lantas bagaimana cara menukarnya?
Lalu apakah uang rusak bisa ditukar di bank apa saja? Ini jawabannya yakni bisa dilakukan di Bank Indonesia.
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:
-Uang Rupiah Kertas
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya