Dia melanjutkan, dengan penataan organisasi yang telah dilakukan OJK di berbagai bidang, kebutuhan sumber daya manusia menjadi prioritas untuk dipenuhi. Hal ini guna mendukung tugas dan peran OJK secara optimal sebagai regulator industri jasa keuangan.
“Pemenuhan sumber daya manusia dilakukan secara bertahap dan selektif, dengan tetap memperhitungkan dinamika organisasi secara internal maupun eksternal dan melihat kapasitas anggaran yang tersedia,” pungkas Mirza.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)