Berdasarkan catatan Okezone, penyesuaian tarif tol pun dilakukan secara bertahap. Untuk penetapan dan pemberlakuannya masih menunggu arahan dari Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.
Penyesuaian tarif juga sudah ditetapkan dalam UU Jalan Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
Berikut daftar ruas tol yang rencananya akan mengalami penyesuaian tarif pada kuartal I/2024.
1. Jalan Tol Surabaya-Gresik
2. Jalan Tol Kertosono-Mojokerto
3. Jalan Tol Bali - Mandara
4. Jalan Tol Serpong-Cinere
5. Jalan Tol Ciawi-Sukabumi
6. Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo
7. Jalan Tol Makassar Seksi 4
8. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit
9. Jalan Tol Gempol - Pandaan
10. Jalan Tol Surabaya - Mojokerto
11. Jalan Tol Cikampek - Palimanan (Cipali)
12. Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1
13. Jalan Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Tomang-Tangerang Barat-Cikupa
Baca Selengkapnya: Alasan Tarif 13 Tol di Indonesia Naik Tahun Ini
(Taufik Fajar)