Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Pekerjaan Budi Said Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam 1,1 Ton

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Jum'at, 19 Januari 2024 |18:16 WIB
Ini Pekerjaan Budi Said Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam 1,1 Ton
Ini pekerjaan budi said tersangka kasus rekayasa jual beli emas antam (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ini Pekerjaan Budi Said Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam 1,1 Ton. Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.

Diketahui Budi Said merupakan konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti, meliputi perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan.

Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT ANTM. Selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Ini pekerjaan Budi Said tersangka kasus rekayasa jual beli emas antam 1,1 ton. Budi mengaku membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya. Kemudian Budi hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.

"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," ujar Kuntadi, Kamis (19/1/2024).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement