Dari kejadian tersebut mengakibatkan PT ANTM mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun.
Sementara itu Budi melanggar Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Demikian Informasi mengenai ini pekerjaan Budi Said tersangka kasus rekaya jual beli emas antam 1,1 ton.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)