Indah juga menekankan bahwa keputusan mengenai pemenuhan hak-hak pekerja setelah PHK didasarkan pada kesepakatan dan keputusan antara pemberi kerja dan pegawai yang terkena PHK. Apabila kesepakatan mengenai hak-hak pekerja telah dicapai, maka hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja dapat diselesaikan.
Dalam hal ini, sekitar 1.500 pegawai terkena dampak PHK karena pabrik tersebut dijadwalkan akan ditutup mulai bulan Februari mendatang.
Baca Selengkapnya: Nasib Pesangon hingga Hak Pekerja Korban PHK Pabrik Ban Cikarang
(Kurniasih Miftakhul Jannah)