Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya Utang Rp4.600 Triliun, Pengadilan Hong Kong Perintahkan Evergrande Likuidasi

Meliana Tesa , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2024 |09:53 WIB
Punya Utang Rp4.600 Triliun, Pengadilan Hong Kong Perintahkan Evergrande Likuidasi
Utang Perusahaan China (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Hong Kong memerintahkan likuidasi perusahaan raksasa properti China, Evergrande, setelah pengacara mereka gagal meyakinkan hakim, bahwa perusahaan itu memiliki rencana restrukturisasi yang bisa berjalan.

Pernah menjadi perusahaan pengembang terbesar di China, Evergrande telah melaporkan utang senilai lebih dari 300 miliar dolar AS dan permasalahan yang dihadapinya, telah menjadi simbol krisis properti selama bertahun-tahun. Krisis properti itu telah memberikan pukulan besar terhadap perekonomian negara tersebut.

Seorang kreditor pada 2022 mengajukan permohonan petisi likuidasi di Hong Kong, terhadap China Evergrande Group, yang akan memulai proses likuidasi. Namun, kasus tersebut menjadi berlarut-larut ketika sejumlah pihak mencoba menjadi perantara kesepakatan.

Hakim Pengadilan Tinggi, Linda Chan pada Senin memerintahkan likuidasi perusahaan tersebut mengingat kurangnya kemajuan di pihak perusahaan dalam mengajukan proposal restrukturisasi dan kebangkrutan perusahaan yang layak.

“Saya menganggap pantas bagi pengadilan untuk mengeluarkan perintah pembubaran perusahaan dan saya memerintahkannya,” kata Chan dikutip VOA Indonesia, Selasa (30/1/2024).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement