Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemilu, Perdagangan Bursa Libur 14 Februari 2024

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Senin, 05 Februari 2024 |21:11 WIB
Pemilu, Perdagangan Bursa Libur 14 Februari 2024
Perdagangan bursa libur saat pemilu (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA – Perdagangan bursa libur pada 14 Februari 2024. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah kalender libur bursa tahun 2024 untuk menyesuaikan tanggal pencoblosan pemilihan umum (Pemilu).

Dengan demikian, tanggal 14 Februari 2024 aktivitas perdagangan akan ditutup. Ini menambah libur bursa menjadi 3 kali pada bulan Februari, setelah Isra Mikraj dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, masing-masing pada 8 dan 9 Februari 2024.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-33/PM.122/2024 tanggal 5 Februari 2024 perihal Tanggapan terkait Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Maka dengan ini diumumkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari Libur Bursa,” kata Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam pengumuman, Senin (5/1/2024).

Keputusan ini juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 21 Tahun 2022.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement