Airlangga, menyampaikan hal tersebut untuk menepis isu yang beredar bahwa pemerintah tidak menggunakan data dari Kemensos dalam pembagian bantuan sosial (bansos) pada periode Januari-Februari 2024.
Airlangga menjelaskan bahwa data pembagian bansos merujuk pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), yang dipadukan dengan data Kemensos.
"Kita sudah ada data SUSENAS dan data DTKS dari TNP2K di Kemenko PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan). Jadi datanya sudah dipadupadan dan dikonsolidasikan," kata Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan Kemensos sudah memiliki data penerima yang berhak mendapatkan bansos yang diusulkan oleh masing-masing daerah.
"Sudah teliti betul, yang lolos mendapatkan bansos. Kami punya data sampai keadaan gambar rumahnya," kata Risma.
Menurut Risma, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang berhak mengusulkan penerima bansos adalah pemerintah daerah.
"Dulu awalnya tiga bulan ketika pemerintah daerah mengusulkan akan diverifikasi tapi sekarang hanya satu bulan, apabila Pemda setempat tidak menindaklanjuti maka yang diusulkan tersebut tetap disetujui," katanya.
Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memeriksa data masyarakat penerima manfaat tersebut.
Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memastikan bahwa dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak ada penerima manfaat yang menerima gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) atau memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Selengkapnya: Ini Alasan BLT Rp600.000 Dicairkan
(Taufik Fajar)