Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langkah OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life Sesuai Ketentuan

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Selasa, 12 Maret 2024 |13:29 WIB
Langkah OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life Sesuai Ketentuan
Keputusan OJK terhadap kresna life sudah sesuai aturan (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life sudah sesuai kententuan. Untuk itu, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Kresna Life terhadap putusan OJK bisa menimbulkan pertanyaan dan preseden buruk tentang asuransi di masyarakat luas.

Pengamat Asuransi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Reza Ronaldo menilai hasil putusan PTUN mengabulkan tuntutan Kresna Life dan membatakan sanksi bagi perusahaan asuransi tersebut bisa menjadi preseden buruk.

“OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang parah,” ungkapnya, Selasa (12/3/2024).

Di sisi lain, PTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.

“Namun menurut hemat saya, OJK telah melakukan kewenangannya dengan baik sesuai Peraturan OJK yang ada terkait solvabilitas perusahaan asuransi dan lain-lain,” kata Reza.

Untuk itu menurutnya, putusan PTUN bisa menjadi preseden buruk bagi industri asuransi ke depan. Terutama preseden buruk bagi penegakkan pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi. Hal tersebut akan dapat membuat perusahaan lain terdorong untuk menggugat OJK di PTUN jika mereka dikenai sanksi.

“Saya berpendapat, OJK perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa keputusannya dipatuhi dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tetap efektif,” tegasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement