“Kalau ternyata itu, satu tidak laka tunggal, kemudian memang dinyatakan kepolisian berhak mendapatkan santunan, pasti kita segera memberikan santunan. Jadi sekali lagi, gak ada yang terlalu lama lah,” ucap Rivan.
PT Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division sebelumnya menyebut kecelakaan beruntun diduga lantaran adanya ugal-ugalan, di mana kendaraan truk engkel (light truck) sebabkan kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama.
Kendaraan datang dari arah Jatiwaringin dan secara tidak teratur mendekati Gerbang Tol Halim Utama sehingga menabrak beberapa kendaraan di depannya dan berakhir terbalik miring.
Sejauh ini terdata sebanyak tujuh kendaraan terlibat dalam kecelakaan, tidak ada korban jiwa. Namun, dua orang alami luka ringan dan dilarikan ke Rumah Sakit Polri untuk penanganan.
“Seluruh kendaraan yang terlibat sedang didata dan saat ini sedang dalam penanganan petugas di lapangan,” kata Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati.
(Taufik Fajar)