Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Dapat Santunan? Ini Penjelasan Jasa Raharja

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2024 |18:14 WIB
Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Dapat Santunan? Ini Penjelasan Jasa Raharja
Kecelakaan di Jalan Tol. (Foto: PUPR)
A
A
A

JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) masih melakukan verifikasi kepada korban kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama arah Bekasi menuju Jakarta. Insiden itu yang melibatkan tujuh kendaraan terjadi pada Rabu (27/3/2024) pagi.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menyatakan sebelum pihaknya memberikan santunan kepada korban kecelakaan, tahapan awal yang dilakukan adalah verifikasi terhadap korban melalui laporan kepolisian setempat.

“Kita lagi melakukan verifikasi dulu kan. Hari ini tadi saya juga belum selesai. Selalu setiap kecelakaan seperti itu, dipastikan laporan kepolisian, dari pihak kepolisian,” ujar Rivan saat konferensi pers di Kementerian BUMN, Rabu (27/3/2024).

Menurutnya, bila kecelakaan beruntun di GT Halim Utama bukan kecelakaan lalu lintas (laka) tunggal, maka korban berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Adapun, proses verifikasi tak akan memakan waktu lama. Rivan memastikan, jika para korban berhak mendapatkan santunan, pihaknya akan langsung mencairkan kewajiban tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement