Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kisah Purnomo Setiawan dari Pegawai Kini Jadi Bos Gultik, Usung Semangat Ingin Hidup Lebih Baik

Andri Bagus Syaeful , Jurnalis-Sabtu, 27 April 2024 |20:16 WIB
Kisah Purnomo Setiawan dari Pegawai Kini Jadi Bos Gultik, Usung Semangat Ingin Hidup Lebih Baik
Kisah Pengusaha Gultik (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurutnya, usaha dengan melibatkan rekan bisnis lebih menyenangkan dan beban pikiran menjadi ringan ketimbang seorang diri. Pasalnya, dia dapat berdiskusi dengan rekan usaha untuk mencari solusi saat usahanya menghadapi sebuah permasalahan.

"Saling memberikan motivasi. Kami berpikiran jangan selalu melihat usaha yang telah sukses, tapi juga yang sedang berjuang mencapai sukses. Saat mereka sepi, saja tetapi mampu bertahan. Kami harus seperti itu saat sepi," ucapnya.

Dari usahanya itu, dia sudah bisa melakukan investasi di kampung halaman. Tentunya hal itu menandakan buah kerja kerasnya beberapa tahun lalu membuahkan hasil manis.

"Sudah bisa membeli satu unit rumah di Solo," katanya.

Tentang KUR BRI

Dilansir dari laman BRI, KUR cukup ringan buat pelaku UMKM. Dengan suku bunga pinjaman hanya 6 persen efektif per tahun, KUR tentunya sangat meringankan para pelaku UMKM. KUR pun dibagi dari beberapa pilihan, yakni KUR Mikro BRI, KUR Kecil BRI, dan KUR TKI BRI.

Untuk syarat dan ketentuan masing-masing KUR itu berbeda-beda. KUR Mikro BRI syaratnya, maksimum pinjaman sebesar Rp 50 juta per debitur. Itu dengan jenis pinjaman kredit modal kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 tahun dan kredit investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 tahun yang bebas biaya administrasi dan provisi.

KUR Kecil Bank BRI syaratnya pinjaman Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. Itu dengan jenis pinjaman KMK maksimum masa pinjaman 4 tahun dan KI dengan maksimum masa pinjaman 5 tahun yang mana agunan sesuai peraturan bank.

KUR TKI Bank BRI syaratnya maksimal peminjaman Rp 25 juta berdasarkan ketentuan pemerintah dan bebas biaya administrasi serta provisi. Maksimum pinjaman tiga tahun atau berdasarkan pada masa kontrak kerja yang dikhususkan untuk penempatan pekerja di Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement