Dalam proses tersebut, OJK juga meminta penyelenggara untuk menyampaikan action plan sebagai upaya pengawasan OJK terhadap going concern dari TaniFund. Agusman mengatakan bahwa pencabutan merupakan proses penegakan karena penyelenggara tidak memenuhi ketentuan.
OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Dengan telah dicabutnya izin usaha, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI.
Selanjutnya TaniFund diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak izin usaha dicabut.
(Dani Jumadil Akhir)