Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Karyawan BUMN Bakal Libur 3 Hari dalam Seminggu hingga Reaksi DPR

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Sabtu, 18 Mei 2024 |06:13 WIB
6 Fakta Karyawan BUMN Bakal Libur 3 Hari dalam Seminggu hingga Reaksi DPR
Fakta Karyawan BUMN Bakal Libur Tiga Hari dalam Seminggu. (Foto: okezone.com/BUMN)
A
A
A

4. Respon DPR 

Anggota Komisi VI DPR RI, Dr. Evita Nursanty menilai bahwa Kementerian BUMN dan BUMN harus berfokus untuk memperbaiki kinerja terlebih dahulu daripada sibuk memikirkan pengurangan hari kerja.

“Saya minta Kementerian BUMN maupun BUMN untuk fokus dulu untuk memperbaiki kinerja, sebab masih banyak masalah yang dihadapi, BUMN yang terus merugi, termasuk BUMN yang terlibat korupsi-korupsi dan lainnya. Perbaiki dulu itu, jangan malah minta tiga hari libur. Iya kan, lima hari bekerja dengan dua hari libur saja kinerjanya tidak membaik apalagi dikasih libur tiga hari,” ujar Evita Nursanty.

5. Dapat Memunculkan Masalah

Masalah dapat muncul pada regulasi regulasi tersebut. Evita mengatakan bahwa jika Kementerian BUMN maupun BUMN memberikan keistimewaan kepada karyawannya, masyarakat akan bertanya mengenai diskriminasi seperti itu. Hal tersebut dikarenakan, masyarakat juga menuntut atas perlakuan yang sama.

“Yang pusing nanti investor atau pemilik bisnis atau pabrik. Mereka bisa kabur dan ujung-ujungnya PHK lagi seperti yang ramai belakangan ini,” sambungnya.

6. Peraturan Jam Kerja

UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sendiri telah mengatur jam kerja. Pada Pasal 77 telah ditetapkan bahwa jam kerja terdapat dua tipe, yaitu 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement