3. Paytren Dibubarkan
Dengan pencabutan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah, Paytren tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi atau Manajer Investasi Syariah.
“Juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas,” ujar OJK dalam keterangan resminya, Minggu (12/5/2024).
4. Paytren Dituntut Selesaikan Kewajiban
Paytren harus menyelesaikan semua kewajibannya kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan, dan wajib membubarkan Perusahaan Efek dalam waktu maksimal 180 hari sejak surat keputusan ini ditetapkan.
“Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada),” tambah OJK.
Hal tersebut diatur berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
5. Tanggapan Ikhlas Pemilik Paytren
Ustaz Yusuf Mansur selaku pemilik PT Paytren Aset Manajemen mengaku berlapang hati menerima keputusan OJK. Dia mengatakan bahwa selama ini telah berusaha keras untuk memajukan ekonomi masyarakat melalui Paytren.
Yusuf Mansur juga menambahkan tujuannya mendirikan Paytren untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat serta mendorong perkembangan ekonomi syariah. Harapannya, upayanya dalam hal tersebut dapat menjadi amal yang terus mengalir.
“Gimana niatnya, kan niat saya sudah dicatat Allah. Semoga Allah mengampuni saya dan kawan-kawan semua, lalu memberikan kesempatan lagi di kemudian hari dalam keadaan lebih baik,” ucap Yusuf.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)