JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan tidak ada kenaikan tarif angkutan transportasi dalam waktu dekat. Sebab landasan regulasi untuk penentuan Tarif Batas Bawah/Tarif Batas Atas (TBB/TBB) harus memerlukan revisi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan saat ini pihaknya memang sudah menampung usulan dari pelaku industri untuk segera melakukan penyesuaian terhadap penyesuaian tarif, namun menurutnya kenaikan atau perubahan tarif itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kalau pembahasan salah satunya kita sudah berdiskusi dengan maskapai. Sampai saat ini memang belum ada rencana menaikkan dalam waktu dekat," ujar Adita saat ditemui di JCC Senayan, Selasa (21/5/2024).
Adita menjelaskan, dalam melakukan revisi terhadap batas pengenaan tarif moda transportasi pihaknya juga mempertimbangkan kedua aspek yang saling bertolak belakang, yaitu konsumen dengan harapan mendapatkan tarif murah, dan pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan industri.
Menurutnya, saat ini belum menjadi momentum yang tepat untuk menaikkan tarif angkutan moda transportasi. Agar, kenaikan tarif itu tidak merembet pada masalah-masalah baru di tengah masyarakat.
"Masukan pasti kita dengar, tapi tetap kita harus mencari momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian. (Sampai periode Jokowi Habis?) kita lihat saja, Oktober berapa bulan lagi sih," sambungnya.